Senin, 11 April 2011

INPASSING GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)

INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
 GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
OLEH:
SYAFI’I
DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH
KEMENTERIAN AGAMA RI
DASAR
  1. Undang-Undang No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
  4. Permendiknas No. 22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing GBPNS;
  5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
  6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing  GBPNS;
PENGERTIAN DAN TUJUAN
       Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
       Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:
a. menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
                b. tertib administrasi GBPNS;
                c. memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
PERSYARATAN INPASSING
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
  2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  7. Melampirkan syarat-syarat administratif
Bagan Mekanisme Penetapan Inpassing
Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Agama
POKJA INPASSING
Untuk melaksanakan inpassing perlu dibentuk kepanitiaan dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) di semua level dari Pusat sampai Kab/Kota.
1. Pokja Kemenag Pusat, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Pusat;
2. Pokja Kanwil Kemenag, berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Pokja Kankemenag, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
TUGAS POKOK POKJA KEMENAG PUSAT
       menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan;
       melakukan sosialisasi program/kegiatan kepada Pokja Kanwil Kemenag Provinsi dan /atau Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota;
       melakukan penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
       melakukan penilaian dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru Pembina;
       menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
       menyimpan dan mengarsipkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
       melakukan pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat nasional; dan
       melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman, termasuk terhadap pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi.



TUGAS POKOK POKJA KANWIL KEMENAG
       mensosialisasikan program/kegiatan kepada Pokja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan /atau kepada Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas);
       melakukan pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi;
       melakukan penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
       melakukan penilaian terhadap dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru Madya dan Guru Dewasa;
       mengajukan daftar peserta inpassing beserta dokumen pendukungnya ke Pokja Kantor Kementerian Agama Pusat untuk dinilai dan ditetapkan Surat Keputusannya bagi yang memenuhi syarat;
       menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada yang berhak melalui Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
       berkonsultasi kepada Pokja Kemenag Pusat, berkoordinasi dengan Pokja Kankemenag, dan/atau menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait, untuk memperlancar program/kegiatan.
TUGAS POKOK POKJA KANKEMENAG
       mensosialisasikan program/kegiatan kepada Guru RA/Madrasah dan /atau Pokjawas yang ada di daerah kerjanya;
       menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pengusul inpassing yang diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
       mengajukan usulan daftar calon peserta inpassing ke Pokja Kanwil Kemenag dalam bentuk hard copy dan soft copy;
       mengembalikan usulan peserta inpassing kepada guru yang tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan untuk dilengkapi kembali;
       menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada guru yang berhak; dan
       mengarsipkan dan/atau menyimpan hard copy dan soft copy data peserta inpassing.
DASAR PENETAPAN dan JENJANG JABATAN FUNGSIONAL HASIL INPASSING
       Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
                a. kualifikasi akademik; dan
                b. masa kerja.
       Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
ü  Guru Madya;                                                    
ü  Guru Madya Tk. I;
ü  Guru Dewasa;
ü  Guru Dewasa Tk. I
ü  Guru Pembina.


TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT INPASSING
       GBPNS yang sudah lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat pendidika yang dimiliki;
       Angka kredit hasil inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
       GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1 setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
       GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh  kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
       GBPNS yang berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1 setelah mengajar 2 tahun atau lebih.

                                                      
Catatan
       Inpassing GBPNS   tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS/CPNS dan tidak ada tunjangan Inpassing;
       Inpassing GBPNS dilaksanakan dan diselesaikan di tahun 2011;
       Guru RA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian Pendidikan Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;
       Sementara yang sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.
       Para Kabid Agar melakukan tindakan seperlunya, termasuk mengalokasikan anggarannya;
TERIMAKASIH DAN SALAM

2 komentar:

  1. untuk GTY yang TMT mulai tahun 2008 bisa mengajukan tidak bossssss

    BalasHapus
  2. mungkin juga guru sertifikasi ada yg belum ngerti aturan dan pelaksanaan praktek impassing

    BalasHapus