Rabu, 30 Maret 2011

SK PELAKSANAAN UAMBN




KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR : Dj.I/60/2011

TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH DAN
 MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang             : a.   bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi mata pelajaran  Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam,  Bahasa Arab dan Ilmu Kalam pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
                                    b.   bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional perlu ditetapkan ketentuan khusus;
                                   c.     bahwa berdasarkan butir a dan b di atas perlu ditetapkan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2010/2011.

Mengingat               :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301) ;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.   Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2003;
                                    5.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
                                    6.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

M E M U T U S K A N

Menetapkan            :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL  MATA PELAJARAN AL-QUR’AN HADIS, AKIDAH AHKLAK, AKHLAK, FIKIH, SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, BAHASA ARAB, DAN ILMU KALAM TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2010/2011

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    MI adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2.    MTs adalah Madrasah Tsanawiyah;
3.    MA adalah Madrasah Aliyah
4.    Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
5.    SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang resmi dan sah serta dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional;
6.    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
7.    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
8.    Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
9.    Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.


BAB II
NAMA UJIAN

Pasal 2
(1)  Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah,
(2)  Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan  Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah Program Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial, dan  Pengetahuan Bahasa
(3)  Ujian Mata pelajaran Akhlak,  Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan  Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan


BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 3
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan untuk :
a.   Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah
b.   Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Ahlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah
c.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam  pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah  kepada masyarakat serta pemerintah.

Pasal 4

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a.   Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
b.   Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
c.    Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
d.  Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah

BAB IV
PERSYARATAN PESERTA

Pasal 5

(1)    Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah ,  Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah  yang telah memenuhi persyaratan;
(2)    Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional di madrasahnya karena alasan tertentu dapat mengikuti ujian di tempat lain atau terdekat;
(3)    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah Berstandar Nasional utama dapat mengikuti ujian  susulan.






BAB V
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
DAN BENTUK UJIAN

Pasal 6
(1)  Tingkat Madrasah Ibtida’iyah dan Madrasah Tsanawiyah Mata pelajaran yang diujikan yaitu  mata pelajaran  Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan  Bahasa Arab dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
(2)  Tingkat Madrasah Aliyah Mata pelajaran yang diujikan yaitu  mata pelajaran  Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan  Bahasa Arab dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis

BAB VI
PENYIAPAN BAHAN
Pasal 7

Kisi-kisi dan naskah soal disusun sebagai berikut :
1.   Seluruh kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir  Madrasah Berstandar Nasional dibuat oleh tim yang ditunjuk Direktur Jenderal;
2.   Kementerian Agama akan membuat Master Naskah Soal dan  mendistribusikan Master Naskah Soal tersebut ke provinsi yang menyelenggarakan Ujian Madrasah Berstandar Nasional;
3. Penggandaan naskah soal ujian dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi/panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

BAB VII
PENYELENGGARAAN

Pasal 8

(1)Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
(2) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
(3) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

BAB VIII
JADWAL
Pasal 9

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun pelajaran 2010-2011




BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN

Pasal 10

Pemeriksaan hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh panitia ujian tingkat provinsi/kabupaten/kota/tingkat madrasah yang dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk .



BAB IX
SKHUAMBN DAN PENERBITANNYA

Pasal 11

(1)    SKHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dengan menggunakan blangko SKHUAMBN yang disediakan oleh Kementerian Agama;
(2)    Distribusi SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh  Kantor Kementerian Agama Provinsi /Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan laporan hasil ujian;
(3)    SKHUAMBN ditandatangani oleh Kepala Madrasah  penyelenggara dan dibubuhkan  stempel madrasah penyelenggara;
(4)    SKHUAMBN hanya diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian dari satuan pendidikan madrasah.

Pasal 12

(1) Bentuk dan spesifikasi SKHUAMBN ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2) Pengadaan SKHUAMBN dilakukan oleh Direktorat


BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 13

Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 14

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Panitia Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.


BAB XII
PELAPORAN

Pasal 15

(1) Pelaporan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mencakup pelaksanaan dan hasil ujian;
(2) Panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(3)  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah.

BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 16

(1)  Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2) Setiap unsur perorangan, kelompok atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 17

(1) Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan ujian. POS tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
(2)  Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :     Jakarta
pada tanggal  :      17 Januari 2011


Direktur Jenderal,

dicap dan dittd.


                                                                                    MOHAMMAD ALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar