Rabu, 30 Maret 2011

DOMNIS UN MI TAHUN 2011 BAGIAN 1

KATA PENGANTAR


Sebagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Tahun Pelajaran 2010/2011, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di Jawa Timur.
Pedoman Teknis ini memuat beberapa hal yang perlu diketahui       secara dini dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011, serta didalamnya dilengkapi rambu-rambu yang dapat dipakai sebagai acuan dalam penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) / Pedoman Teknis  Ujian Sekolah/Madrasah  Tahun Pelajaran 2010/2011 pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di Jawa Timur.
Pedoman Teknis ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah Pembina maupun pelaksana dalam memahami penyelenggaraan Ujian Nasional pada jenjang pendidikan SD/MI agar dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sehingga keberhasilan ujian dapat terpantau secara baik serta berdampak terhadap perolehan hasil peserta didik.
Semoga Pedoman Teknis ini membawa manfaat bagi pihak terkait dan dapat menghindari terjadinya hambatan yang disebabkan perbedaan pemahaman yang mungkin terjadi antara Daerah satu dengan Daerah yang lain di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Surabaya,  17  Pebruari  2011

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TIMUR



                                                                                    Dr. H A R U N, M.Si. MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19550320 198503 1 008









PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG


                 Dalam rangka pengendalian Mutu Pendidikan secara Nasional sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan perlu dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
                 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 57 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
                 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, serta pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Selanjutnya keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 2 tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011.                          
                 Mengingat permasalahan yang dihadapi, kondisi dan fasilitas sekolah di Daerah sangat beragam,  maka disusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada  jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Provinsi Jawa Timur, dengan harapan dapat berguna bagi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada  jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

 

B.     DASAR


       1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
       2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
       3.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4496);
       4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
       5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia   Nomor  23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
       6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia   Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23  tahun 2006;
       7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
       8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah  dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
       9.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0152/ SK-POS/BSNP/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun pelajaran 2010/2011.
   
C.   TUJUAN
      
                                                               Penyusunan Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggungjawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 di Provinsi Jawa Timur dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Ujian Nasional pada jenjang pendidikan SD/MI tahun pelajaran 2010/2011, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sukses.

D.  RUANG LINGKUP
                
                                                               Penyusunan Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 ini meliputi serangkaian kegiatan dan tahapan pelaksanaan Ujian Nasional pada jenjang SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 di Provinsi Jawa Timur, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sanksi, tata tertib dan pelaporan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011.


Rounded Rectangle: PEDOMAN TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN  NASIONAL

( UN )

MI/SD

PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
PEDOMAN TEKNIS

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI

TAHUN PELAJARAN 2010/2011



I.    PENGERTIAN


       I.   Ujian Nasional SD/MI yang selanjutnya disebut UN SD/MI adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
       2.  Ujian Nasional SD/MI dilaksanakan melalui Ujian Tulis sesuai dengan karakteristik dan tujuan mata pelajaran yang diujikan.
       3. Jenis Ujian Nasional (UN) SD/MI   tahun pelajaran 2010/2011 meliputi    Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
      4. Sekolah/Madrasah adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai penyelenggara Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2010/2011.
       5.  Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan berdasarkan pasal 72  Peraturan Pemerintah No : 19 tahun 2005.
       6.  Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS, adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
       7. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal bagi peserta didik untuk dinyatakan lulus.
      

II.   TUJUAN DAN FUNGSI

       1.  TUJUAN

a.   Ujian Nasional pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2010/2011 bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
            b.   Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang  bermutu.




       2. FUNGSI

            Hasil Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 digunakan sebagai bahan pertimbangan :
            a.  Pemetaan mutu satuan pendidikan,
            b.  Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
            c.  Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,
            d.  Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan  dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

III.  PESERTA  UJIAN NASIONAL (UN)

A.     PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

1.  Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD dan MI.
2.  Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.  Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

B.    PENDAFTARAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :


1.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  penyelenggara UN melakukan pendaftaran  peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Kemdiknas.
2.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN mengirimkan daftar  peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan ujian.
3.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik Balitbang Kemdiknas.
4.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN.
5.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN melakukan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.
7.  Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
8.  Peserta didik yang belum lulus Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti Ujian Nasional SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011,  dengan ketentuan harus terdaftar pada SD/MI asal atau SD/MI penyelenggara UN dan mengikuti proses  pembelajaran yang diatur oleh SD/MI yang bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

 IV.  PENYELENGGARA UJIAN  NASIONAL (UN) SD/MI :

          Penyelenggara Ujian Nasional (UN) SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 di Provinsi Jawa Timur terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.

A.   PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT PROVINSI :

                 1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur :
                     a.  Dinas Pendidikan Provinsi,
                     b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

                 2.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab :
                     a.  Merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya,
            b. Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, Media Massa, dan pemangku kepentingan di wilayahnya,
                     c.  Menggandakan dan mendistribusikan Permendiknas RI Nomor 2 Tahun 2011 dan kisi-kisi soal UN dan Peraturan BSNP tentang POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota,
                     d.  Menyusun, menggandakan dan mendistribusikan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
                     e. Menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat Pusat,
                     f. Menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan oleh BSNP,
                     g. Merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dan melakukan penjaminan  mutu soal bersama penyelenggara UN Tingkat Pusat,
                     h. Mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara,
                      i.   Mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
j.    Menjaga kerahasiaan bahan UN,
k.   Menjaga keamanan pelaksanaan UN,
l.   Melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP,
                m. Menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat,
                       n.   Mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
                    o. Mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
                    p.  Mencetak dan mendistribusikan blangko Ijazah,                    
                    q.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya,
                    r.    Membuat Laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.

B.    PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT KABUPATEN/KOTA :


1.  Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara Ujian Nasional (UN) SD/MI  Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur :
                     a.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
                     b.    Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota.
2.  Penyelenggara UN SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a.      Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan
                         pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang jujur kepada Kepala sekolah/madrasah, Dewan Pendidikan, DPRD Kabupaten/-Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain  di wilayahnya,
b.      Mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SD/MI dengan prosedur :
1)     mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyeleng-gara,
2)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
3)     menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN,
c.      Mendata dan menetapkan calon peserta ujian,
d.      Mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT),
e.      Menggandakan dan mendistribusikan Permendiknas RI Nomor 2 Tahun 2011, kisi-kisi soal UN, Peraturan BSNP tentang POS UN dan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 ke sekolah/madrasah penyelenggara sesuai kebutuhan di Daerah,
f.       Mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara UN,
g.      Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h.     Menjaga keamanan pelaksanaan UN,
i.       Melakukan pemindaian LJUAN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi Kabupaten/Kota yang belum siap melakukan pemindaian (scanning), pemindaian dilaksanakan oleh provinsi,
j.       Mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi,
k.      Menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN,
l.       Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya,
m.    Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
C.    PENYELENGGARA UN TINGKAT SEKOLAH/MADRASAH (SD/MI) :

1.      Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten /Kota;
2.      Penyelenggara UN Tingkat sekolah/madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur :
                        a.         Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan,
                        b.         Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah lain yang bergabung.
                 3.    Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.  Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan Peraturan BSNP tentang POS UN,
b.  Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN dan orangtua dan komite sekolah,
c.  Melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
d.  Melakukan pelatihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN,
e.  Mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
f.   Memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup,
g.  Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan,
h. Melaksanakan UN sesuai dengan POS,
i.   Menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus,
j.   Menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan,
k.  Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN,

l.   Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
m.  Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
n.    Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN,
o.    Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.


V.     PENYIAPAN BAHAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

Penyiapan bahan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

1.      Bahan UN SD/MI disusun berdasarkan kurikulum, standar kompetensi lulusan dan kisi-kisi yang telah ditentukan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);

2.      Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi;

3.      Naskah soal UN SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 terdiri atas :

·      25% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dan

·      75% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;  

4.      Penyelenggara UN SD/MI Tingkat Provinsi bersama BSNP melakukan perakitan master naskah soal UN SD/MI dengan cara menggabungkan  25% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
5.     Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir
 Soal

Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit

2.
Matematika
40
120 menit

3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit


6.      Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan oleh Perusahaan Percetakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
7.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menyiapkan pengamanan mulai penyiapan naskah soal, penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN, pemindaian (scanning) LJUN dan scoring hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2010/2011.


VI.   PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

A.     JADWAL  UN SD/MI :

1.  UN terdiri atas UN Utama dan UN Susulan,
2.      UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah,
3.      Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut :

Jadwal UN SD/MI Tahun Pelajaran 2010/2011 :

No.
Jenis UN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
UN Utama
Selasa, 10 Mei 2011
08.00 -10.00
 Bahasa
 Indonesia

UN Susulan
Rabu,   18 Mei 2011
2.
UN Utama
Rabu,   11 Mei 2011
08.00 -10.00
 Matematika
UN Susulan
Kamis,  19 Mei 2011
3.
UN Utama
Kamis,  12 Mei 2011
08.00 -10.00
 Ilmu
 Pengetahuan
 Alam (IPA)
UN Susulan
Jum’at,  20 Mei 2011

B.  PENGUMUMAN HASIL UN SD/MI :

1.      Pengumuman hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara;
                 2.    Waktu pengumuman UN SD/MI adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2011 (TANGGAL 18 JUNI 2011).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar