Rabu, 30 Maret 2011

BAB III - IX . PEDOMAN BOS 2011 BAGI MADRASAH SWASTA


1.   Tingkat Pusat
1.          Menteri Agama RI
2.          Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
3.   Tingkat Provinsi
1.   Gubernur
2.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4.   Tingkat Kabupaten/Kota
1.    Bupati/Walikota
2.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1.   Penanggungjawab
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
2.   Tim Pelaksana
1.   Ketua Tim
2.   Wakil Ketua
3.     Sekretaris
4.   Anggota
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Pusat
1.          Membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Provinsi;
2.      Menyusun rancangan program;
3.      Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap Provinsi;
4.      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
5.      Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Provinsi;
6.      Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku petunjuk pelaksanaan program;
7.      Menyusun database madrasah/PPS tingkat nasional;
8.      Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; 
9.      Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10.    Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi atau Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
11.   Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait;
1.   Pembina
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.   Penanggungjawab
1.   Kepala Bidang Mapenda untuk program BOS di madrasah
2.   Kepala Bidang PK. Pontren untuk program BOS di PPS (bagi Provinsi yang membina PPS Wajar Dikdas)

1.   Tim Pelaksana
1.   Seksi Data dan Penganggaran
2.   Seksi Dana
3.     Seksi data BOS Madrasah
4.   Seksi data BOS Pondok Pesantren Salafiyah (bagi Provinsi yang membina PPS Wajar Dikdas)
5.   Seksi Monev BOS pada madrasah
6.     Seksi Monev BOS pada PPS
7.   Seksi Pengaduan dan Penanganan Masalah BOS pada Madrasah 
8.   Seksi Pengaduan dan Penanganan Masalah pada PPS
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi
1.      Membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.      Menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota;
3.      Menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri;
4.      Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya di tingkat provinsi;
5.      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dana BOS ke madrasah/PPS
6.      Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan;
7.      Mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun dan peruntukannya;
8.      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi;
9.      Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Kab/Kota;
10.    Melakukan pendataan penerima bantuan;
11.    Menyalurkan dana ke madrasah/PPS sesuai dengan haknya (jumlah siswa);
12.    Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
13.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14.    Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi;
15.    Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Pusat dan instansi terkait;
16.    Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Pusat.
1.   Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2.   Tim Pelaksana
1.   Penanggungjawab  BOS Madrasah
2.   Penanggungjawab BOS PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
3.     Seksi Data BOS Madrasah
4.   Seksi Data BOS PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
5.   Seksi Monev BOS pada Madrasah
6.     Seksi Monev BOS pada PPS
7.   Seksi Pengaduan dan Penanganan Masalah pada Madrasah
8.   Seksi Pengaduan dan Penanganan Masalah pada PPS
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota
1.                                      Menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Madrasah Negeri;
2.      Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta/PPS;
3.      Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah/PPS penerima BOS;
4.      Melakukan pendataan madrasah/PPS;
5.      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan dengan madrasah/PPS dalam rangka penyaluran dana;
6.      Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
7.      Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
8.      Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
9.      Mengumpulkan data dan laporan dari madrasah/PPS;
10.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
11.    Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;
12.    Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait;
1.   Penanggungjawab
Kepala Madrasah/Penanggungjawab Program Wajar Dikdas Salafiyah.
2.   Anggota
1.   Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS di tingkat madrasah/PPS (Bendahara Pengelola BOS).
2.   Komite Madrasah 2 orang
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS
1.   Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
2.   Bersama-sama dengan Komite Madrasah/Pengasuh PPS, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3.   Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
4.   Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman madrasah (Format BOS-12A);
5.   Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (dan Format BOS-12B);
6.   Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7.   Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah/PPS;
8.   Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.   Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
Catatan:
1.   Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan melalui SK Menteri Agama RI, Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Tim Manajemen BOS Kab/Kota melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Tim Manajemen BOS tingkat madrasah swasta/PPS ditetapkan dengan SK dari Kepala Madrasah atau Penanggung Jawab PPS
2.   Struktur organisasi di atas adalah struktur minimum yang diperlukan. Bila Tim Manajemen BOS Provinsi dan Kab/Kota merasa perlu pengurangan atau penambahan unsur, maka hal itu diperkenankan. Misalnya untuk meningkatkan efektivitas kinerja Tim Manajemen BOS, maka diperkenankan membentuk Tim Teknis melalui SK yang ditetapkan oleh ketua Tim atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
.

Sejak program BOS dikelola sendiri oleh Kementerian Agama, penempatan anggaran BOS diletakan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama pada Program Wajar Dikdas 9 tahun dengan kode mata anggaran Bantuan Sosial.
Pengalokasian dana BOS pada madrasah/PPS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
2.             Atas dasar data jumlah siswa madrasah/PPS pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah/PPS pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama;
3.             Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah/PPS sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah/PPS;
4.             Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah/PPS yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama madrasah/pondok pesantren salafiyah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-03A dan Format BOS-03B). Madrasah/PPS yang bersedia menerima dana BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)sebagaimana pada Format BOS-01;
5.             Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi BOS dan lampirannya tersebut kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah/PPS penerima BOS.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah/PPS perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
1.   Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2010/2011.
2.   Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2011/2012. Oleh karena itu, setiap madrasah/PPS diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2011 selesai.
1.  Mekanisme Penyaluran Dana
Syarat penyaluran dana BOS untuk madrasah dan PPS adalah:
1.             Bagi madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi). 
2.             Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Format BOS-04).
3.             Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Format BOS-05A), disertakan pula daftar madrasah/PPS yang menolak BOS (Format BOS-05B).
Penyaluran dana BOS:
1.             Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2011 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
1.      Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulan.
2.      Dana BOS diharapkan dapat disalurkan di bulan pertama dari setiap periode tiga bulan, kecuali periode Januari-Maret paling lambat bulan Februari 2011.
3.      Khusus penyaluran dana BOS periode Juli-September, apabila data jumlah siswa tiap madrasah/PPS pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan pada data periode April Juni. Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sedikit dari yang seharusnya, maka kekurangan dana BOS pada periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan pada penyaluran periode Oktober-Desember, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah/PPS.    
4.             Penyaluran dana dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1.             Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing madrasah/PPS penerima BOS;
2.             Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
3.             Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi;
4.             KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara;
5.             KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing madrasah/PPS penerima BOS;
6.             Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan madrasah/PPS harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
7.             Jika dana BOS yang diterima oleh madrasah/PPS lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka madrasah/PPS harus segera mengembalikan kelebihan dana BOS tersebut ke Kas Negara;
8.             Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke madrasah/PPS lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak madrasah/PPS lama.
2.  Mekanisme Pengambilan Dana BOS pada Madrasah Swasta/PPS
1.   Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah/PPS (atau bendahara BOS madrasah/PPS) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Format BOS-3) dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun, sehingga menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional madrasah/PPS;
2.   Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3.   Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPS sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) atau RAPBM;
4.   Bilamana terdapat sisa dana di madrasah/PPS pada akhir tahun pelajaran atau tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas madrasah/PPS (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan madrasah/PPS;
5.   Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah/PPS menjadi milik madrasah/PPS untuk digunakan bagi kepentingan madrasah
C. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS di madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Khusus untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Penanggungjawab Program dengan Pengasuh Pondok Pesantren dan disetujui oleh Kasi PK. Pontren (Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.      Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan. Untuk pembelian buku teks pelajaran ini dapat dilihat ketentuannya dalam bab VI;
2.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan);
3.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, Pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, pembinaan keagamaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, penggandaan materi, pengeluaran alat tulis, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan raport siswa);
5.      Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, makanan dan minuman ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah/PPS, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar madrasah/PPS. Khusus di madrasah/PPS yang tidak ada jaringan listrik dan madrasah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di madrasah/PPS, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.      Pembiayaan perawatan madrasah/PPS, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah/PPS, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas madrasah/PPS lainnya;
8.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan dan tenaga kependidikan honorer, misalnya petugas laboratorium, petugas perpustakaan, tenaga administras. Khusus untuk MI/PPS Ula dan Wustha, diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.      Pengembangan profesi guru, seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKM/MKKM. Misalnya untuk pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, pengadaan alat tulis, penggandaan materi, transport dan konsumsi;
10.    Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah/PPS. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga digunakan untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.    Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi Kepala Madrasah/Penanggung jawab PPS dan bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.    Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran; 
13.    Khusus untuk pesantren salafiyah, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/ pondokan dan  membeli peralatan ibadah.
14.    Bila seluruh komponen 1 s/d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari dana BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, dan mebeulair madrasah/PPS.
Dalam hal penggunaan dana BOS di madrasah/PPS, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah/PPS;
2.  Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
3.  Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta
4. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan madrasah di luar kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut, harus mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
D. Larangan Penggunaan Dana BOS
1.   Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan;
2.   Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
4.   Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
5.   Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah);
6.   Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7.   Membangun gedung/ruangan baru;
8.   Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
9.   Menanamkan saham;
10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu;
11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan;
12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
E. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah/PPS
Dalam rangka pembelian barang/jasa, Tim Madrasah/PPS harus menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Tim Madrasah/PPS harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembelian barang yang akan dibeli
2.   Jika barang/jasa yang dibeli senilai lebih dari Rp. 5 juta, maka madrasah/PPS harus melakukan perbandingan harga di 2 atau lebih toko/penyedia jasa (Format BOS-14). Dalam kasus di mana dalam radius 10 km dari madrasah/PPS tidak ada pembanding atau memerlukan biaya besar/waktu yang lama untuk mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan dengan memberikan penjelasan/uraian mengenai alasan tersebut.
3.   Proses pembelian barang/jasa harus diketahi oleh Komite Madrasah.  

F. Pembatalan BOS
Apabila madrasah/PPS penerima BOS mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima BOS atau tutup/bubar, maka bantuan dibatalkan dan dana BOS harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggungjawab dan berwenang untuk membatalkan madrasah/PPS penerima BOS.
G. Jadual Penyaluran Dana
Untuk mengontrol kelancaran pelaksanaan program BOS pada madrasah swasta dan PPS, Tim Manajemen BOS harus melakukan kegiatan secara terjadual, dengan panduan sebagai berikut:











1.   Menetapkan data jumlah siswa tiap provinsi berdasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.   Menetapkan alokasi dana safeguarding untuk tingkat provinsi secara proporsional sesuai dengan tingkat kebutuhan;
3.   Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/madrasah/PPS;
4.   Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggungjawab;
5.   Tidak diperkenankan melakukan pemaksanaan/himbauan atau kebijakan lain yang sejenis kepada madrasah/PPS dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit dan toko buku/distributor;
6.   Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.
1.   Dilarang untuk merealokasi dana BOS  yang telah tertuang dalam DIPA untuk kegiatan lain;
2.   Menetapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota dan madrasah/PPS berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
3.   Menetapkan alokasi dana safeguarding untuk tingkat provinsi secara proporsional sesuai dengan tingkat kebutuhan;
4.   Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/Madrasah/PPS;
5.   Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggungjawab;
6.   Menyalurkan dana BOS ke madrasah/PPS sesuai dengan haknya, yaitu jumlah siswa yang dimiliki oleh madrasah/PPS tersebut;
7.   Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang;
8.   Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS di madrasah/PPS, dan mendorong madrasah/PPS untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
9.   Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada madrasah/PPS yang bersangkutan.
1.   Menetapkan data jumlah siswa permadrasah/PPS berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.   Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap madrasah/PPS;
3.   Mengelola dana operasional kabupaten/kota secara transparan dan bertanggungjawab;
4.   Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang;
5.             Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS di madrasah/PPS, dan mendorong madrasah/PPS untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
6.             Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada madrasah/PPS yang bersangkutan.
1.    Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS
1.   Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar;
2.   Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh madrasah/PPS dan rencana penggunaan dana BOS (Format BOS-12A dan BOS-K1) di awal tahun ajaran, serta laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli dari dana BOS oleh madrasah/PPS (Format BOS-12B dan BOS-K2) di papan pengumuman madrasah/PPS setiap 3 bulan;
3.   Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh madrasah/PPS di papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Madrasah;
4.   Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh madrasah/PPS, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
5.   Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di madrasah/PPS yang bersangkutan.










BAB VI
PEDOMAN PENGADAAN BUKU TEKS PELAJARAN
1.                   Ketentuan yang Harus Diikuti Madrasah/PPS
1.   Membeli buku teks pelajaran umum dan Pendidikan Agama Islam yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah dan digunakan minimal selama 5 (lima) tahun, dengan alokasi setinggi-tingginya 10% dari dana BOS/siswa/tahun;
2.   Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas);
3.   Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran;
4.   Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan madrasah/PPS dan menjadi barang inventaris madrasah/PPS, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang;
5.   Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya;
6.   Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS;
7.                   Penggunaan Dana
Untuk tahun 2011, penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran di madrasah diprioritaskan untuk buku-buku di bawah ini:
1. Tingkat MI :
-     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) untuk buku teks pelajaran umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
-     Al-Qur’an Hadits dan atau/Aqidah Akhlak untuk buku teks pelajaran PAI.
2. Tingkat MTs :
-     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dan Seni Budaya dan Keterampilan untuk buku teks pelajaran umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
-   Al-Qur’an Hadits dan atau/Fiqih untuk buku teks pelajaran PAI.
Jika buku-buku di atas telah dimiliki oleh madrasah, maka dana BOS dapat digunakan untuk membeli/menggandakan buku teks pelajaran lainnya yang belum dimiliki oleh madrasah dan sangat dibutuhkan.
Ketentuan dalam penggunaan dana BOS untuk pembelian buku teks pelajaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.             Apabila telah tersedia, buku teks pelajaran umum yang dibeli/digandakan adalah buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah (Mendiknas);
2.             Bila buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah (Mendiknas) belum tersedia, maka madrasah harus membeli buku teks pelajaran umum yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah (Mendiknas);
3.             Bila buku teks pelajaran umum yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah belum tersedia juga, maka buku yang dibeli dipilih oleh madrasah;
4.             Pemilihan dan penetapan judul buku teks pelajaran umum harus mengikuti Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
5.             Pembelian buku teks pelajaran Pendidikan Agama Islam harus memilih dari daftar buku yang telah dinilai kelayakannya berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Buku Ajar PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah tahun 2008 dan 200;
6.             Buku yang dibeli/digandakan oleh madrasah harus mencakup satu siswa satu buku. Dengan demikian, maka setiap siswa di madrasah harus mendapatkan 2 (dua) buku teks pelajaran, yaitu 1 (satu) buku teks pelajaran umum dan 1 (satu) buku teks PAI;
7.             Pemilihan buku teks pelajaran umum dan PAI yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah atau yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah;  
8.             Jika sebagian buku telah tersedia, maka madrasah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak;
9.             Jika jumlah total buku yang dibeli bernilai melebihi Rp. 10 juta, disarankan agar pembelanjaan dilakukan secara bertahap di setiap triwulan;
10.          Jika buku yang telah dibeli tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku, maka dapat membeli buku teks pelajaran yang sama dengan kurikulum yang sesuai.   
C. Mekanisme Pembelian Buku oleh Madrasah
Mekanisme pembelian buku teks pelajaran dimaksud harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1.   Hasil penetapan judul buku yang akan dibeli dan mekanisme pembeliannya harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tandatangan seluruh peserta rapat yang hadir (format dan bentuk berita acara disusun oleh madrasah masing-masing).
2.   Madrasah dalam pengadaan buku pelajaran harus berpedoman pada Perpres nomor 54 Tahun 2010.
3.   Harga buku teks pelajaran umum harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi.
4.   Buku harus telah dibeli oleh madrasah sebelum pelajaran dalam satu semester dimulai
5.   Jika terdapat buku dengan judul dan pengarang yang sama, tetapi digandakan oleh lebih dari satu penerbit (pihak lain yang menggandakan) dengan kualitas yang telah memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka madrasah harus memilih buku dengan harga termurah. 
D. Mekanisme Pengadaan Buku untuk Daerah yang Belum Memiliki Pengecer
Beberapa pasal dalam Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 yang terkait dengan pengadaan buku antara lain:
1.   Pasal 8 ayat 1: Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, memfotocopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat 4.
2.   Pasal 8 Ayat 2: Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.
3.   Pasal 8 Ayat 3: Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15 % dari taksiran biaya wajar.
4.   Pasal 12 Ayat 4: Daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 Pasal 12, dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari sekolah dan setelah mendapat izin dari Menteri Pendidikan Nasional (Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 12 Ayat 4).



Agar program ini berjalan lancar dan transparan, maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi monitoring internal dan monitoring eksternal. Monitoring internal adalah monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Monitoring internal ini bersifat supervisi klinis, yaitu melakukan monitoring dan ikut menyelesaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program BOS. Monitoring eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan  analisis terhadap dampak program, kelemahan dan rekomendasi untuk perbaikan program. Monitoring eksternal ini dapat dilakukan oleh Balitbang atau lembaga independen lainnya yang kompeten.
Dalam Bab VII ini akan diuraikan secara ringkas tentang pelaksanaan monitoring dan supervisi (monitoring internal) yang dilakukan oleh pengelola program, sedangkan uraian tentang pengawasan akan disajikan pada Bab VIII. Penjelasan lebih mendalam berkaitan dengan kegiatan monev ini disajikan terpisah pada buku Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi.
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.

Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1.   Alokasi dana BOS pada madrasah/PPS penerima bantuan
2.   Penyaluran dan penggunaan dana BOS
3.   Pelayanan dan penanganan pengaduan Masalah BOS
4.   Administrasi keuangan BOS
5.             Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
1.      Monitoring ditujukan untuk memantau:
1.      Penyaluran dan penyerapan dana BOS
2.      Kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi
3.      Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding di tingkat provinsi.
4.      Responden terdiri dari: Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan madrasah/PPS.
5.      Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
6.      Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
7.   Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
1.      Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya.
2.      Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masalah BOS.
3.      Kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
4.      Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
5.      Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
Pengaduan ke Tim Manajemen BOS Pusat Kementerian Agama melalui nomor Telepon Bebas Pulsa dengan nomor 0-800-140-1066.
1.   Monitoring Pelaksanaan Program
1.      Monitoring ditujukan untuk memantau:
1.      Penyaluran dan penyerapan dana BOS di madrasah/PPS
2.      Penggunaan dana  di tingkat madrasah/PPS
3.      Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding di tingkat kabupaten/kota.
4.      Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, madrasah/PPS, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan.
5.      Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
6.      Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota atau oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
7.   Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
1.      Monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan dan mendokumentasikannya.
2.      Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masaah BOS.
3.      Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
4.      Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
5.      Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
6.   Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.   Monitoring Pelaksanaan Program
1.      Monitoring ditujukan untuk memantau:
1.      Penyaluran dan penyerapan dana di madrasah/PPS
2.      Penggunaan dana di tingkat madrasah/PPS.
3.      Responden terdiri dari madrasah/PPS, murid dan/atau orangtua murid.
4.      Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
5.      Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi atau oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
1.      Monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di madrasah.
2.      Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
3.      Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS,              masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Keuangan BOS.
1.   Tim Manajemen BOS Pusat
Tim Manajemen BOS Pusat harus melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan Program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dikerjakan, hambatan apa saja yang terjadi dan mengapa hal tersebut dapat terjadi, upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang, baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.
a. Laporan Triwulan
                             Laporan yang harus dilampirkan dalam Laporan Triwulan adalah laporan berupa format rincian penyaluran dana. Laporan Rincian Penyaluran Dana ini pada prinsipnya adalah laporan yang memberikan rincian mengenai progres pencairan dana dari KPPN dan penyaluran dana ke rekening madrasah/PPS pada tiap triwulan berjalan. Format yang digunakan adalah Format BOS-15 yang merupakan rekapitulasi nasional dan rincian tiap Provinsi. Informasi yang tercantum dalam format laporan tersebut antara lain adalah rincian pencairan dana BOS dan penyalurannya di tiap kabupaten/kota.
b.  Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:


1.            Statistik Penerima BOS
     Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan per provinsi dan per kabupaten/kota. Tim Manajemen BOS Pusat menyusun statistik penerima bantuan berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi. 
2.            Hasil Penyerapan Dana Bantuan
     Berisikan tentang besar dana yang disalurkan per provinsi dan per kabupaten/kota untuk setiap jenjang pendidikan, status madrasah, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Pusat menyusun laporan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
3.            Hasil Monitoring dan Evaluasi
     Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
4.            Penanganan Pengaduan Masyarakat
     Tim Manajemen BOS Pusat merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, maupun Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
5.            Kegiatan Lainnya
     Tim Manajemen BOS Pusat harus melaporkan kegiatan yang berkait dengan pelaksanaan program BOS, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
2.   Tim Manajemen BOS Provinsi
Tim Manajemen BOS Provinsi harus melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dan tidak dikerjakan, hambatan apa saja yang terjadi, mengapa hal tersebut dapat terjadi, upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang, baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.
a.   Laporan Triwulan
Laporan yang harus dilampirkan dalam Laporan Triwulan ini meliputi:
1).  Format Rincian Penyaluran Dana
Laporan rincian penyaluran dana pada prinsipnya adalah laporan yang memberikan rincian mengenai progres pencairan dana dari KPPN dan penyaluran dana ke rekening madrasah/PPS pada tiap triwulan berjalan. Format yang digunakan adalah Format BOS-16 yang merupakan laporan bagi Tim Manajemen BOS Pusat pada tiap triwulan. Informasi yang tercantum dalam format laporan tersebut antara lain adalah rincian pencairan dana dan penyaluran di tiap kabupaten/kota yang dilengkapi dengan tanggal SP2D-nya.
2).  Laporan Penanganan Pengaduan
Tim Manajemen BOS Provinsi merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi maupun Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian (Format BOS-10, Format BOS-11).
b.  Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
     Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan tiap kab/kota (Format BOS-07A dan Format BOS-07B) dan tiap madrasah/PPS berdasarkan jenjang dan status madrasah/PPS untuk setiap kab/kota (Format BOS-08A dan Format BOS-08B). Tim Manajemen BOS Provinsi membuat laporan berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan tentang data kab/kota dan madrasah/PPS (baik penerima BOS maupun madrasah/PPS yang menolak BOS) dikirim ke Tim Manajemen BOS Pusat.
     Berisikan tentang besar dana yang disalurkan tiap kab/kota untuk setiap jenjang pendidikan, status madrasah/PPS, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Provinsi membuat laporan ini berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
3). Hasil Monitoring dan Evaluasi
     Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.  Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan monitoring.
     Tim Manajemen BOS Provinsi merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi maupun Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian (Format BOS-10, Format BOS-11).
5). Kegiatan Lainnya
     Tim Manajemen BOS Provinsi juga harus melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program BOS, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
3.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Laporan dibuat pada setiap akhir semester dan hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota:
1.   Statistik Penerima BOS
Statistik Penerima BOS berisikan tentang penerima bantuan tiap madrasah/PPS berdasarkan jenjang, status, dan jenis madrasah/PPS (Format BOS-08A dan Format BOS-08B). Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota membuat laporan berdasarkan data yang diterima dari madrasah/PPS penerima bantuan BOS. 
2.   Hasil Penyerapan Dana Bantuan
Berisikan tentang besar dana yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan, status madrasah/PPS, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Kab/Kota membuat laporan ini berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari madrasah/PPS.
3.   Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan monitoring.
4.   Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya, baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota maupun oleh madrasah/PPS. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian (Format BOS-10, Format BOS-11).
5.   Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS
Laporan dibuat pada tiap triwulan dan hal-hal yang perlu dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan/atau didokumentasi oleh madrasah/PPS meliputi berkas-berkas sebagai berikut:
1.      Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS-09.
2.      Jumlah dana yang dikelola madrasah/PPS dan catatan penggunaan dana (lihat pada bagian tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS.
3.      Jumlah siswa berdasarkan jenjang kelas, jenis kelamin, usia siswa (Format BOS-02A dan Format BOS-02B)
4.      Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-10).
5.      Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-11).
Khusus untuk laporan pembelian buku teks pelajaran umum dan agama, ada beberapa format laporan, yaitu:
1.             Format BOS Buku-01 dibuat oleh madrasah/PPS yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh madrasah/PPS
2.             Format BOS Buku-02 dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh madrasah/PPs
3.             Format BOS Buku-03 dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh madrasah/PPS.

Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.
Pengawasan prgram BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1.   Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya, baik di tingkat pusat, Provinsi, kab/kota maupun madrasah/PPS. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilyah Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada madrasah dan PPS.
2.   Pengawasan Fungsional Internal
          Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Instansi tersebut bertanggungjawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.   Pengawasan Eksternal
Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
4.  Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap program BOS               
3.              Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, program ini juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Madrasah/PPS, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melakukan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di madrasah/PPS, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau madrasah/PPS dan/atau siswa, akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
1.             Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.             Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan ke kas negara.
3.             Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.                    Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota dan provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.























BAB IX
PENGADUAN MASYARAKAT

1.   Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka dapat menyampaikannya melalui:

telepon              : 0-800-140-1066 (bebas pulsa) atau 021-3864480.
Faksimil            : 021-3864480
Email                 : bosdepag@yahoo.com
Website             : www.bos-depag.info
1.                     
2.   Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.





        
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar