Rabu, 30 Maret 2011

BAB I & BAB II . PEDOMAN BOS 2011 BAGI MADRASAH SWASTA


BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP. Pada tahun 2009, APK SMP telah mencapai 98,11% dan MTs/PPS Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97% serta MI/PPS Ula sebesar 12,44%. Dengan APK sebesar ini, maka dapat dikatakan bahwa program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan,  dan orientasi, sehingga program BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan, program ini akan menjadi pilar untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat pada pendidikan dasar.    
Mulai tahun 2009, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami perubahan, yaitu langsung dikelola oleh Satker Madrasah masing-masing dengan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran dalam DIPA. Untuk itu, maka aturan pengelolaan dana BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan pengelolaan dana BOS pada madrasah swasta dan PPS.
B.   Pengertia BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab IV.    
C.   Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1)   Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2)   Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3)  Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
1.    Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki ijin operasional. Khusus untuk lembaga PPS, santri yang menjadi sasaran penerima BOS berusia maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS terasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.     MI/PPS Ula di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.     MI/PPS Ula di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3.     MTs/PPS Wustha di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.     MTs/PPS Wustha di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Penyaluran diharapkan dapat dilakukan di bulan pertama pada setiap triwulan.
6.    Landasan Hukum
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS Tahun 2009 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
4.      Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
6.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
7.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
9.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
10.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
11.    Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
12.    Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
13.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
14.    Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16.    Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan  Pendidikan Keagamaan
17.    Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
18.    Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 1/U/KB/2000 dan No. MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
19.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
20.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
21.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
22.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya Dibeli Oleh KementerianPendidikan Nasional.
23.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 46 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
24.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
25.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
26.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran yang Hak Ciptanya Dibeli oleh KementerianPendidikan Nasional.
27.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).
28.    Surat Edaran Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS
29.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
30.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 69 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
31.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 81 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
32.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
33.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
34.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2007 Tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Bantuan Khusus Murid (BKM). 
36.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009.
37.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
38.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.
39.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010.
40.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
41.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 332/M/V/9/1968 tentang Buku Kas Umum dan Tata Cara Pengerjaannya.
42.    Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.  




Untuk menyamakan persepsi tentang pendanaan pendidikan, tanggung jawab dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah, instansi dan masyarakat serta program BOS itu sendiri, maka dalam bab II ini akan diuraikan beberapa hal sebagai berikut.
A.  Jenis Biaya Pendidikan
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam bagian ini akan diuraikan jenis-jenis biaya pendidikan sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut.
Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.
1.      Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi:
1.                             a.       Biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
b.   Biaya operasional, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak    langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
c.   Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.   Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2.      Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau   pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau       penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
3.      Biaya pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus                dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan               berkelanjutan.
1.      Semua MI/MTs negeri wajib menerima program BOS dan dilarang memungut biaya pendidikan apapun dari siswa miskin dan biaya operasional sekolah dari siswa yang mampu/tidak miskin.
2.      Semua madrasah swasta yang telah mendapatkan ijin operasional wajib menerima program BOS, kecuali jika madrasah tersebut sedang dikembangkan menjadi madrasah berbasis keunggulan lokal atau Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional (RMBI).
3.      Bagi madrasah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem madrasah bertaraf RMBI atau dikembangkan menjadi madrasah berbasis keunggulan lokal, maka diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Madrasah, tetapi tetap menggratiskan siswa yang miskin.          
4.      Bagi madrasah swasta/PPS penerima program BOS dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa miskin serta meringankan biaya operasional bagi siswa tidak miskin. Sedangkan bagi madrasah swasta/PPS yang menolak program BOS harus diputuskan melalui rapat Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah/PPS tersebut. 
5.      Seluruh madrasah/PPS yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Pusat.
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.         BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
2.         Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh madrasah/PPS.
3.         Anak lulusan sekolah setingkat MI, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke tingkat MTs/setara. Tidak boleh ada tamatan MI/setara yang tidak dapat melanjutkan ke MTs/setara.
4.   Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS mencari dan mengajak siswa MI yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di MTs/PPS Wustha. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5.   Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.
6.   BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah/PPS, tetapi hal itu harus diputuskan bersama dengan Komite Madrasah dan atau orang tua/wali murid.
Melalui program BOS, seluruh siswa miskin harus dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, sehingga tidak ada lagi siswa miskin yang putus sekolah karena masalah biaya pendidikan. Adapun siswa miskin yang harus dibebaskan dari biaya pendidikan pada madrasah penerima BOS harus ditetapkan melalui mekanisme rapat Komite Madrasah dengan kriteria secara kumulatif sebagai berikut:
1.  Berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat
1.    Terancam putus sekolah
2.    Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
2.   BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.
3.   Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
4.   Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
5.   Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disertujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta) 
G.   Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik
Mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang biaya pendidikan, maka peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.   Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
2.   Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan madrasah menjadi bertaraf internasional.
F.   Biaya yang Ditanggung Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.   Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
2.   Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan madrasah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar